Mohon tunggu..
Dengan berpartisipasi dalam BCA UMKM Fest, Peserta setuju untuk tunduk dan terikat pada Ketentuan Peserta UMKM Fest ini.
Pasal 1
Definisi
a. BCA adalah PT Bank Central Asia Tbk.
b. Peserta adalah pihak yang telah diseleksi dan disetujui oleh BCA sebagai peserta BCA UMKM Fest.
c. BCA UMKM Fest adalah program yang diadakan oleh BCA untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah
(UMKM) dalam memasarkan barang dan/atau jasanya kepada masyarakat umum melalui Platform yang
diselenggarakan oleh Penyelenggara E-Commerce.
d. Bangga Lokal adalah program dukungan UMKM lokal terkurasi yang diadakan oleh BCA secara langsung maupun
melalui pihak yang bekerja sama dengan BCA untuk mengembangkan UMKM melalui berbagai aktivitas.
e. Calon Mitra adalah pihak yang berminat untuk membeli dan/atau mendistribusikan Produk yang ditawarkan
Peserta.
f. Penyelenggara E-Commerce adalah perusahaan yang begerak di bidang e-commerce yang memiliki dan/atau
mengelola Platform dan telah bekerja sama dengan BCA terkait penyelenggaraan BCA UMKM Fest.
g. Platform adalah situs dan aplikasi yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Penyelenggara E-Commerce yang
menyediakan layanan marketplace untuk memfasilitasi Seller dalam menawarkan dan menjual Produk kepada
Pengunjung dan Pembeli.
h. Pengunjung adalah pihak yang mengunjungi Platform.
i. Pembeli adalah Pengunjung yang melakukan Transaksi.
j. Seller adalah pihak (termasuk Peserta) yang telah diseleksi dan disetujui oleh Penyelenggara E-Commerce sebagai
penjual /seller yang dapat menawarkan dan menjual Produk pada Platform.
k. Transaksi adalah transaksi pembelian Produk yang dilakukan oleh Pembeli di Platform.
l. Produk adalah barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh Peserta baik di dalam maupun di luar Platform.
m. Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara
tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem
elektronik dan/atau non-elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada data mengenai masing-masing karyawan,
direktur, komisaris, mitra, agen, subkontraktor, dan perwakilan BCA, Pengunjung, dan Pembeli.
n. Ketentuan adalah Ketentuan Peserta BCA UMKM Fest ini.
Pasal 2
BCA UMKM Fest dan Hubungan Para Pihak
1. BCA merupakan penyelenggara BCA UMKM Fest dan tidak bertindak sebagai Seller, penyedia Platform,
Penyelenggara E-Commerce, maupun Pembeli.
2. Dalam menyelenggarakan BCA UMKM Fest, BCA akan:
a. bekerja sama dengan Penyelenggara E-Commerce untuk memfasilitasi Peserta yang belum menjadi Seller
pada Platform dalam melakukan pendaftaran sebagai Seller pada Platform yang dikelola oleh Penyelenggara
E-Commerce; dan
b. bersama dengan Peserta menyelenggarakan program promosi dalam pelaksanaan BCA UMKM Fest terkait
Produk yang ditawarkan oleh Peserta sebagai Seller di Platform.
3. BCA berhak untuk melakukan seleksi atas calon Peserta yang dapat berpartisipasi dalam BCA UMKM Fest dan
Produk yang dapat ditawarkan oleh Peserta pada Platform dalam rangka BCA UMKM Fest.
4. Khusus untuk Peserta yang belum menjadi Seller pada Platform:
a. pendaftaran Peserta sebagai Seller dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh
Penyelenggara E-Commerce yang mengelola Platform; dan
b. Penyelenggara E-Commerce berhak untuk melakukan seleksi maupun menetapkan persyaratan bagi Peserta
yang menjadi calon Seller dalam memproses pengajuan pendaftaran Peserta tersebut sebagai Seller pada
Platform dan Peserta wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh
Penyelenggara E-Commerce tersebut.
5. Peserta yang menjadi Seller wajib untuk mematuhi ketentuan yang berlaku bagi Seller di Platform maupun
Penyelenggara E-Commerce.
6. BCA bukan merupakan pihak dalam:
a. hubungan hukum antara Penyelenggara E-Commerce dengan Peserta sebagai Seller; dan
b. hubungan hukum antara Pembeli dan/atau Pengunjung dengan Peserta sebagai Seller;
Segala perselisihan atau permasalahan apa pun yang timbul dalam hubungan hukum antara Peserta sebagai Seller
dengan pihak-pihak terkait dalam setiap hubungan hukum sebagaimana diuraikan di atas akan diselesaikan sendiri
oleh Peserta tanpa melibatkan BCA maupun karyawannya.
Pasal 3
Ketentuan Transaksi
1. Dalam memproses Transaksi, Peserta wajib mematuhi ketentuan terkait Transaksi yang berlaku pada Platform
maupun ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara E-Commerce.
2. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat yang timbul sehubungan dengan Transaksi yang terjadi
antara Peserta sebagai Seller dengan Pembeli.Segala permasalahan yang timbul antara Peserta dan Pembeli terkait
dengan Transaksi akan diselesaikan sendiri oleh Peserta dengan Pembeli dan/atau pihak terkait lainnya.
3. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan kesalahan, kelalaian, atau kegagalan Peserta dalam memenuhi
kewajibannya kepada Pembeli dan/atau pihak terkait lainnya sehubungan dengan Transaksi akan menjadi
tanggung jawab Peserta sepenuhnya dan Peserta dengan ini membebaskan BCA maupun karyawannya dari segala
tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan
dengan hal tersebut.
Pasal 4
Pemanfaatan Platform oleh Peserta
1. Dalam menggunakan Platform, Peserta wajib untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku pada Platform
maupun ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara E-Commerce.
2. Penyediaan Platform akan menjadi tanggung jawab Penyelenggara E-Commerce yang mengelola Platform dan
bukan merupakan tanggung jawab BCA.
3. Peserta dengan ini memberikan persetujuan kepada BCA untuk menempatkan logo milik BCA pada laman yang
digunakan oleh Peserta untuk menawarkan Produk pada Platform.
4. Peserta wajib memastikan informasi dan deskripsi terkait Produk jelas, akurat, lengkap, dan benar serta tidak
melanggar ketertiban umum, norma kesusilaan, maupun ketentuan hukum yang berlaku. Peserta juga wajib
menginformasikan jika Produk yang ditawarkan mengandung unsur atau diproses dengan cara yang tidak halal.
5. Atas pertimbangan tertentu, BCA berhak meminta kepada Peserta untuk memodifikasi, menghapus, maupun
mengubah isi, penampilan, desain, dan/atau konten yang ditayangkan oleh Peserta pada Platform selama Peserta
menjadi peserta dalam BCA UMKM Fest.
Pasal 5
Ketentuan Produk
1. Selama mengikuti BCA UMKM Fest, Peserta wajib memastikan dan menjamin bahwa:
b. Produk bukan barang tiruan;
c. Produk memiliki mutu yang dapat diperjualbelikan, layak untuk kepentingannya, bebas cacat, dan memenuhi
spesifikasi yang tercantum untuk Produk tersebut;
d. Produk memiliki kualitas tinggi serta tidak melanggar ketertiban umum, norma kesusilaan, dan ketentuan
hukum yang berlaku;
e. Produk tidak kedaluwarsa (atau segera kedaluwarsa) dan telah memenuhi standar keamanan dan kesehatan
maupun perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. Produk yang ditawarkan kepada Pengunjung dan/atau Pembeli pada Platform tersedia sesuai dengan
informasi yang disampaikan Peserta pada Platform;
g. Peserta memiliki hak dan kewenangan penuh untuk menawarkan maupun menjual Produk dan tidak
melanggar hak apa pun dari pihak manapun; dan
h. Produk tidak melanggar hak kekayaan intelektual apa pun dari pihak manapun.
2. Selama keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest, Peserta dilarang untuk menawarkan dan/atau menjual
Produk yang bertentangan dengan Ketentuan ini.
3. Apabila diminta oleh BCA, Peserta wajib memberikan kepada BCA segala dokumen dan/atau informasi yang dapat
menjadi dasar hak dan kewenangan bagi Peserta untuk menjual, memproduksi, atau mendistribusikan Produk,
termasuk izin untuk menjual, memproduksi, atau mendistribusikan Produk.
4. Peserta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap Produk termasuk namun tidak terbatas pada bahan baku,
kemasan, mutu, dan garansi Produk (bila ada).
5. Peserta akan senantiasa mematuhi prosedur operasional standar, pembatasan, dan persyaratan pengiriman, dan
pengemasan Produk berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh Penyelenggara E-Commerce serta ketentuan
hukum yang berlaku.
Pasal 6
Penanganan Keluhan
1. Peserta wajib untuk menyelesaikan:
a. segala keluhan atau pengaduan yang diajukan oleh Pembeli terkait dengan Transaksi, pembayaran Transaksi,
Produk, pengiriman Produk, dan/atau hal-hal lainnya terkait dengan hubungan antara Peserta dan Pembeli
sesuai dengan ketentuan pada Platform;
b. segala keluhan atau pengaduan yang diajukan oleh Calon Mitra yang telah bekerja sama dengan Peserta
sehubungan dengan transaksi yang disepakati oleh Peserta dan Calon Mitra tersebut;
tanpa melibatkan BCA.
2. Dalam hal terdapat keluhan atau pengaduan dari Pembeli yang diterima oleh BCA terkait dengan Transaksi,
pembayaran Transaksi, Produk, pengiriman Produk, dan/atau hal-hal lainnya terkait dengan hubungan antara
Peserta dan Pembeli, BCA berhak untuk meneruskan keluhan tersebut kepada Peserta dan/atau Penyelenggara E-
Commerce.
3. Dalam hal terdapat keluhan atau pengaduan dari Calon Mitra yang diterima oleh BCA terkait dengan transaksi yang
disepakati oleh Peserta dan Calon Mitra, BCA berhak untuk meneruskan keluhan tersebut kepada Peserta.
4. Atas keluhan Peserta dan/atau Calon Mitra yang diteruskan oleh BCA kepada Peserta, Peserta wajib
menindaklanjuti keluhan tersebut dan wajib memberikan informasi kepada BCA mengenai hasil tindak lanjut yang
telah dilakukan Peserta atas keluhan atau pengaduan tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan oleh BCA.
5. Peserta wajib menaati ketentuan penanganan keluhan yang berlaku pada Platform.
Pasal 7
Hak-Hak BCA
Dengan tetap memperhatikan hak-hak BCA yang diatur pada bagian lain dari Ketentuan ini, BCA berhak untuk:
a. menyeleksi Peserta yang berpartisipasi dalam BCA UMKM Fest;
b. menyimpan dan memproses data Peserta yang diperoleh dalam pelaksanaan BCA UMKM Fest;
c. memberikan data Peserta kepada Penyelenggara E-Commerce untuk proses pendaftaran Peserta sebagai Seller
maupun penyediaan layanan lainnya oleh Penyelenggara E-Commerce kepada Peserta sebagai Seller;
d. melakukan penawaran produk dan layanan BCA, pihak terafiliasi BCA, dan/atau mitra usaha BCA kepada Peserta;
e. melakukan penawaran kepada Peserta untuk berpartisipasi dalam kegiatan, program, atau event promosi lainnya
yang diselenggarakan oleh BCA;
f. meminta Penyelenggara E-Commerce untuk menunda atau menangguhkan pencantuman, atau menolak untuk
mencantumkan, atau mencabut informasi mengenai Peserta atau suatu atau semua Produk pada/dari Platform;
g. mengakhiri keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest dan meminta Penyelenggara E-Commerce untuk
membatasi akses Peserta pada Platform, mengeluarkan/menghapus penawaran Produk yang dilakukan Peserta
pada Platform, dan/atau mengakhiri hubungan Penyelenggara E-Commerce dengan Peserta sebagai Seller; dan
h. menentukan penggunaan dan penempatan konten mengenai Peserta sebagai Seller, Produk, dan struktur,
tampilan, desain, fungsionalitas, dan semua aspek lainnya terkait penyelenggaraan BCA UMKM Fest pada
Platform serta layanan yang diberikan BCA kepada Peserta.
Pasal 8
Program Promosi
1. Selama berlangsungnya BCA UMKM Fest, BCA berhak untuk menyelenggarakan program promosi tactical dalam
bentuk pemberian manfaat antara lain potongan harga, pemberian voucher, potongan ongkos kirim, dan/atau
manfaat dalam bentuk lainnya yang ditentukan oleh BCA bagi Pembeli yang melakukan pembelian Produk melalui
Platform (“Program Promosi”).
2. BCA berhak untuk menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan Program Promosi, termasuk namun tidak
terbatas pada nilai dan kuota manfaat yang akan diberikan dalam Program Promosi, waktu pelaksanaan, dan
syarat untuk memperoleh manfaat dalam Program Promosi.
3. Sehubungan dengan penyelenggaraan Program Promosi, BCA akan:
a. memastikan manfaat yang diberikan dalam Program Promosi tersedia bagi Pembeli dan/atau Pengunjung
sesuai dengan ketentuan Program Promosi yang ditetapkan oleh BCA; dan
b. mempublikasikan Program Promosi kepada Pembeli, Pengunjung, dan/atau masyarakat sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh BCA.
4. BCA berhak sewaktu-waktu untuk menghentikan atau membatalkan pelaksanaan Program Promosi atas
pertimbangan tertentu dari BCA.
5. Peserta dilarang menyalahgunakan Program Promosi untuk kepentingan Peserta dan/atau pihak lain yang terkait
dengan Peserta dalam bentuk antara lain:
a. pencairan kupon, kode, dan/atau potongan harga yang diperoleh dalam Program Promosi yang didasarkan
pada Transaksi fiktif/tidak benar;
b. pembuatan permainan untuk kepentingan mengumpulkan potongan harga dan/atau poin loyalitas/rating
pada Platform; dan
c. tindakan lainnya yang bersifat curang (termasuk namun tidak terbatas pada menjual kembali, membeli
kembali Produk Peserta sendiri untuk memperoleh manfaat dalam Program Promosi secara tidak wajar dan
mengarahkan kembali penjualan Produk di luar Platform).
6. Dalam hal Peserta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ayat 5 Pasal ini, BCA berhak untuk:
a. mengakhiri keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest dan meminta Penyelenggara E-Commerce untuk
membatasi akses Peserta pada Platform, mengeluarkan/menghapus penawaran Produk yang dilakukan
Peserta pada Platform, dan/atau mengakhiri hubungan Penyelenggara E-Commerce dengan Peserta sebagai
Seller; dan
b. menahan pemberian maupun meminta pengembalian kepada Peserta atas manfaat Program Promosi yang
diberikan oleh BCA dalam Program Promosi untuk Transaksi fiktif/tidak benar sebagaimana dimaksud dalam
ayat 5 Pasal ini.
Pasal 9
Publikasi
1. BCA berhak untuk mencantumkan atau menayangkan gambar, audio, video, dan informasi mengenai Peserta
dan/atau Produk, termasuk logo dan merek dagang Peserta dan Produk, dalam bentuk apa pun (“Materi dan Logo
Peserta”), pada media publikasi atau promosi apa pun dari BCA dan/atau pihak lain yang bekerja sama dengan
BCA, tanpa terkecuali, antara lain untuk keperluan:
a. publikasi dan/atau advertensi BCA UMKM Fest dan Program Promosi;
b. pemberian informasi kepada Pengunjung mengenai Produk dan/atau Peserta; dan/atau
c. penyelenggaraan Program Promosi.
2. Sehubungan dengan ketentuan dalam ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini, Peserta dengan ini memberikan persetujuan
kepada BCA dan/atau pihak yang ditunjuk oleh BCA untuk menggunakan Materi dan Logo Peserta maupun
data/informasi mengenai Peserta dan/atau Produk untuk keperluan sebagaimana diuraikan dalam ayat 1 dan ayat
2 Pasal ini tanpa adanya kewajiban pembayaran biaya atau royalti dalam bentuk apa pun kepada Peserta dan pihak
lain manapun.Peserta dengan ini menjamin bahwa setiap Materi dan Logo Peserta yang disediakan Peserta kepada
BCA tidak melanggar hak kekayaan intelektual apa pun milik pihak manapun dan Peserta memiliki hak atau
kewenangan untuk menggunakan Materi dan Logo Peserta tersebut. Peserta dengan ini bertanggung jawab
sepenuhnya dan membebaskan BCA dan/atau pihak yang ditunjuk oleh BCA dari segala tuntutan, gugatan,
dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan dengan penggunaan
Materi dan Logo Peserta oleh BCA dan/atau pihak yang ditunjuk oleh BCA.
Pasal 10
Pernyataan dan Jaminan Peserta
1. Peserta menyatakan dan menjamin bahwa:
a. Peserta akan:
(i) mematuhi setiap ketentuan hukum yang berlaku, termasuk setiap hukum anti-suap, anti-korupsi dan
ketentuan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest;
(ii) bertanggung jawab atas dan membayar setiap pajak dan biaya lainnya yang timbul (jika ada) dari atau
yang berkaitan dengan keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest, termasuk namun tidak terbatas
pada biaya keikutsertaan Peserta sebagai Seller pada Platform yang dibebankan oleh Penyelenggara E-
Commerce dan/atau pihak terkait lainnya; dan
(iii) memperoleh dan memiliki semua hak, perizinan, atau persetujuan yang diperlukan untuk
memproduksi, mendistribusikan, menawarkan, mengiklankan, dan/atau menjual Produk;
b. Peserta akan mematuhi Ketentuan ini dan ketentuan-ketentuan tambahan lainnya terkait dengan
penyelenggaraan BCA UMKM Fest yang ditetapkan oleh BCA (jika ada);
c. Peserta menjamin kebenaran, kelengkapan, dan akurasi data yang Peserta berikan dalam rangka
keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest, termasuk data mengenai Produk;
d. Apabila diminta oleh BCA, Peserta akan memberikan dan menyediakan kepada BCA semua dokumen
pendukung yang disyaratkan untuk keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest termasuk dokumen
perizinan dan/atau dokumen legalitas lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha Peserta
maupun memasarkan Produk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehubungan dengan hal
tersebut:
(i) Peserta menjamin bahwa seluruh dokumen pendukung yang diberikan oleh Peserta kepada BCA
adalah benar, lengkap, masih berlaku, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku; dan
(ii) Peserta akan memastikan dokumen pendukung yang diberikan Peserta kepada BCA akan tetap berlaku
selama keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest. Peserta dengan ini mengikatkan diri kepada BCA
untuk setiap saat menyampaikan perubahan terkait dokumen pendukung tersebut (bila diperlukan);
e. Peserta memiliki itikad baik dalam berpartisipasi dalam BCA UMKM Fest dan tidak akan dengan sengaja
membuat BCA, pihak terafiliasi dari BCA, karyawan, direktur, komisaris, mitra, agen, subkontraktor,
dan/atau perwakilan BCA, terekspos pada risiko yang tidak semestinya atau dengan cara lain terlibat dalam kegiatan yang menurut BCA berbahaya bagi kegiatan operasional dan reputasi BCA dan/atau pihak
terafiliasi BCA;
f. Peserta tidak akan menggunakan hak kekayaan intelektual apa pun yang dimiliki oleh BCA dan/atau pihak
terafiliasi BCA, termasuk namun tidak terbatas pada logo atau merek milik BCA, tanpa persetujuan tertulis
sebelumnya dari BCA dan/atau pihak terafiliasi BCA;
g. Peserta tidak akan memanfaatkan keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest untuk melakukan kegiatan
atau tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku;
h. Peserta tidak akan memasarkan Produk dengan cara yang melanggar ketertiban umum, norma kesusilaan,
maupun ketentuan hukum yang berlaku;
i. Dalam hal Peserta merupakan perorangan, Peserta bukan merupakan individu di bawah umur dan memiliki
kuasa, kapasitas, dan kewenangan penuh untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban Peserta
berdasarkan Ketentuan ini;
j. Dalam hal Peserta berbentuk badan usaha/badan hukum:
(i) Peserta merupakan, dan akan selalu menjadi, suatu badan usaha/badan hukum yang didirikan dengan
patut, didaftarkan, tunduk secara sah dan melaksanakan kewajiban Peserta berdasarkan hukum
Indonesia; dan
(ii) pihak yang mewakili Peserta dalam penyelenggaraan BCA UMKM Fest memiliki kuasa, kapasitas, dan
kewenangan penuh untuk melaksanakan dan memenuhi kewajiban Peserta berdasarkan Ketentuan
ini;
k. Peserta tidak terlibat dalam suatu gugatan dan tuntutan apa pun yang dapat memengaruhi pemenuhan
kewajiban Peserta berdasarkan Ketentuan ini.
2. Segala akibat yang timbul sehubungan dengan ketidakbenaran, pelanggaran, atau tidak dipenuhinya pernyataan,
jaminan, dan kesanggupan Peserta berdasarkan Ketentuan ini menjadi tanggung jawab Peserta sepenuhnya dan
Peserta dengan ini membebaskan BCA dari segala tuntutan, gugatan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam
bentuk apa pun dari pihak manapun sehubungan dengan hal tersebut.
Pasal 11
Kerahasiaan
1. Peserta tidak akan mengungkapkan segala informasi (termasuk Data Pribadi) yang diperoleh Peserta, baik secara
langsung maupun tidak langsung, melalui sarana apa pun sehubungan dengan pelaksanaan BCA UMKM Fest
(selanjutnya disebut “Informasi”). Apabila diperlukan, Peserta dapat mengungkapkan Informasi tersebut kepada
karyawan dan/atau petugas Peserta yang perlu mengetahuinya (need to know basis) dan yang telah memberikan
persetujuan secara tertulis untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan Informasi.
2. Peserta akan memastikan bahwa Peserta (termasuk karyawan atau petugas Peserta) hanya akan menggunakan
Informasi untuk keperluan pemenuhan hak dan kewajiban Peserta berdasarkan Ketentuan ini dan akan senantiasa
menjaga kerahasiaan dan keamanan dari Informasi. Peserta dapat mengungkapkan Informasi kepada otoritas yang
berwenang pada saat diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku setelah menyampaikan
pemberitahuan yang wajar kepada BCA yang memungkinkan memberi peluang kepada BCA untuk menjaga
kerahasiaan dan keamanan Informasi atau melakukan perlindungan, pemulihan, atau upaya hukum atas
pengungkapan tersebut.
3. Peserta, karyawan Peserta, dan/atau petugas Peserta dapat dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku, baik secara pidana maupun perdata, atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal ini oleh
Peserta, karyawan Peserta, dan/atau petugas Peserta.
4. Ketentuan dalam Pasal ini akan tetap berlaku mengikat Peserta, karyawan Peserta, dan/atau petugas Peserta
meskipun nantinya Peserta tidak lagi menjadi peserta dalam BCA UMKM Fest ataupun penyelenggaraan BCA
UMKM Fest telah berakhir.
Pasal 12
Ganti Rugi
Peserta akan memberikan ganti rugi kepada BCA dan membebaskan BCA dari dan terhadap setiap tuntutan, gugatan,
dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apa pun yang timbul dari atau yang berkaitan dengan:
a. pelanggaran yang aktual atau dugaan pelanggaran terhadap kesanggupan, pernyataan, jaminan, atau kewajiban
Peserta yang ditetapkan dalam Ketentuan ini;
b. informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau salah yang diberikan oleh Peserta kepada BCA atau pihak mana
pun sehubungan dengan keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest;
c. ketidakpatuhan Peserta pada ketentuan hukum yang berlaku atau kebijakan yang ditentukan oleh BCA;
d. biaya kepatuhan pajak atau kewajiban pajak yang ditanggung oleh BCA atau pihak terafiliasi BCA sehubungan
dengan kegiatan Peserta, yang timbul dari ketidakpatuhan Peserta pada ketentuan perpajakan yang berlaku (bila
ada); dan/atau
e. pelanggaran atau dugaan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual terkait dengan Produk atau
informasi/konten mengenai Peserta atau Produk.
Pasal 13
Pengakhiran Keikutsertaan Peserta
1. BCA berhak untuk sewaktu-waktu mengakhiri keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest tanpa adanya
kewajiban pemberian ganti rugi dalam bentuk apa pun kepada Peserta, antara lain apabila:
a. Peserta melanggar kewajiban atau larangan yang tercantum dalam Ketentuan ini, baik sebagian maupun
seluruhnya, dan/atau melanggar ketentuan yang ditetapkan BCA dan/atau ketentuan hukum yang berlaku;
b. informasi mengenai Produk dan/atau Peserta yang disediakan Peserta ternyata tidak benar atau melanggar
ketentuan yang ditetapkan dalam Ketentuan ini, baik sebagian maupun seluruhnya;
c. Peserta menjual/menawarkan Produk yang:
- palsu;
- dilarang untuk digunakan, diproduksi, didistribusikan, atau dijual berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku;
- melanggar norma sosial atau ketentuan hukum yang berlaku; dan/atau
- tidak sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam Ketentuan ini dan/atau oleh BCA;
d. Peserta terlibat atau diindikasikan terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam suatu
kegiatan penipuan, kegiatan terlarang, tindak pidana, atau tindakan melanggar hukum lainnya;
e. Peserta dimohonkan atau dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaaan kewajiban pembayaran utang
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
f. BCA menghentikan penyelenggaraan BCA UMKM Fest;
g. ada perintah dari otoritas pengawas perbankan dan/atau instansi berwenang lainnya untuk mengakhiri
keikutsertaan Peserta dan/atau penyelenggaraan BCA UMKM Fest;
h. Peserta bekerja sama dengan pelaku kejahatan (fraudster);
i. Peserta tidak lagi menjadi Seller pada Penyelenggara E-Commerce karena alasan apa pun;
j. Peserta tidak lagi atau terancam tidak lagi dapat menjalankan kegiatan usahanya dan/atau melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Ketentuan ini; dan/atau
k. reputasi Peserta menurun sedemikian yang berdasarkan penilaian BCA memengaruhi BCA secara signifikan.
2. Suatu ketentuan yang menjadi bagian dari Ketentuan ini yang menurut sifatnya dimaksudkan untuk tetap berlaku
setelah berakhirnya keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest akan tetap berlaku dan mengikat Peserta
setelah berakhirnya keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest.
3. Berakhirnya keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest tidak mengakhiri hubungan kerja sama antara Peserta
dengan Penyelenggara E-Commerce sebagai Seller.
4. Peserta dan BCA dengan ini sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata sepanjang mengenai diperlukannya putusan pengadilan untuk mengakhiri suatu perjanjian sehingga
pelaksanaan Pasal ini tidak memerlukan adanya suatu putusan pengadilan.
Pasal 14
Keadaan Memaksa (Force Majeure)
Peserta dengan ini membebaskan BCA dari segala klaim, gugatan, tuntutan, dan/atau tindakan hukum lainnya dalam
bentuk apa pun atas keterlambatan dan/atau kegagalan BCA dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Ketentuan
ini apabila keterlambatan dan/atau kegagalan dimaksud disebabkan karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar
kekuasaan atau kemampuan BCA termasuk namun tidak terbatas pada kebakaran besar, bencana alam, gempa bumi,
banjir besar, epidemi, huru-hara, gangguan sistem, telekomunikasi, jaringan, dan/atau aliran listrik, serangan peretas,
serangan virus komputer, atau adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan dan/atau
tidak dapat dilaksanakannya kewajiban yang tercantum dalam Ketentuan ini.
Pasal 15
Pemberitahuan
1. Setiap pemberitahuan, permintaan, dan lain-lain berkaitan dengan pelaksanaan BCA UMKM Fest harus dibuat
secara tertulis dan harus dikirim secara langsung atau menggunakan jasa kurir, dengan surat tercatat, e-mail, atau
media lainnya yang ditentukan oleh BCA.
2. Pemberitahuan dianggap telah diterima oleh pihak yang dituju pada saat ditandatanganinya tanda terima oleh
pihak yang dituju dalam hal dikirim langsung atau menggunakan jasa kurir, dalam 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal
pengiriman jika pemberitahuan disampaikan melalui surat tercatat, pada tanggal diterimanya email, jika
pemberitahuan disampaikan melalui email.
Pasal 16
Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Ketentuan ini diatur dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik
Indonesia.
2. Segala perselisihan yang timbul antara BCA dan Peserta sehubungan dengan pelaksanaan Ketentuan ini akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan cara musyawarah, BCA dan Peserta dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa mengurangi hak BCA untuk mengajukan tuntutan
dan/atau gugatan di pengadilan negeri lainnya.
Pasal 17
Pajak
Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan ini, semua jenis pajak, biaya ataupun pungutan lainnya, baik yang ada saat ini
maupun yang ada di kemudian hari, yang wajib dibayarkan ke pemerintah yang berkaitan dengan pelaksanaan BCA
UMKM Fest maupun keikutsertaan Peserta dalam BCA UMKM Fest, wajib ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta kapasitas dan peran masing-masing pihak dalam Ketentuan. Jika
diperlukan, masing-masing pihak setuju untuk saling memberikan dokumen yang berkaitan dengan pembayaran pajak
sehubungan dengan Ketentuan ini.
Pasal 18
Lain-Lain
1. BCA dan Peserta merupakan kontraktor independen, dan tidak ada ketentuan apa pun dalam Ketentuan ini yang
akan membentuk suatu kemitraan, usaha patungan, agensi, waralaba, hubungan perwakilan, atau agen penjualan
antara para pihak. Ketentuan ini tidak akan menyebabkan dibentuknya suatu hubungan antara pemberi kerja dan
pekerja di antara para pihak. Peserta tidak memiliki kewenangan apa pun untuk membuat atau menerima
penawaran atau pernyataan apa pun atas nama BCA.
2. Peserta dilarang untuk mengalihkan, memindahkan, atau melakukan subkontrak atas seluruh atau sebagian dari
hak dan/atau kewajiban Peserta berdasarkan Ketentuan ini, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari BCA. BCA
berhak untuk mengalihkan, memindahkan, atau melakukan subkontrak atas seluruh atau suatu bagian dari hak
dan/atau kewajiban BCA yang ditetapkan dalam Ketentuan ini.
3. Jika salah satu atau beberapa ketentuan dalam Ketentuan ini menjadi tidak berlaku, dianggap ilegal, atau tidak
dapat dilaksanakan maka keabsahan dan keberlakuan dari ketentuan lainnya dalam Ketentuan ini tidak akan
terpengaruh atau menjadi dipengaruhi karenanya.
4. BCA berhak untuk mengubah, melengkapi, atau mengganti Ketentuan ini yang akan BCA beritahukan dalam bentuk
dan melalui sarana apa pun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Peserta BCA UMKM Fest ini telah disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan - BCA merupakan peserta penjaminan LPS